Rakor Sosialisasi dan Pembentukan Jaga Warga Tingkat Kalurahan Pendowoharjo

heri subekti 12 Juli 2023 07:58:17 WIB

PENDOWOHARJO---- Selasa, (11/07/2023) diadakan kegiatan rapat koordinasi sosialisasi dan pembentukan jaga warga tingkat Kalurahan Pendowoharjo bertempat di Gedung Manggolo Manis. Acara ini dipimpin oleh Jagabaya selaku Pelaksana Kegiatan dan dihadiri oleh Satpol PP Kabupaten Bantul, Pendamping Jaga Warga DIY, jajaran Kasi, Kaur, Dukuh, Staf Kalurahan, Linmas, Babinsa dan Bhabinkamtibmas Pendowoharjo. 

 

Rakor kali ini merupakan tindak lanjut dari rapat bersama Satpol PP dan Pendamping Jaga Warga DIY pada tanggal 5 Juli 2023 di Kantor Satpol Pp Bantul. Pada kesempatan ini ditentukan dan disepakati bahwa akan ada sosialisasi dan pembentukan Jaga Warga Tingkat Padukuhan yang ada di Kalurahan Pendowoharjo yang akan difasilitasi sebanyak 11 titik Padukuhan oleh Satpol PP Bantul. Rencana kegiatan ini dijadwalkan besok hari Sabtu, 22 Juli 2023 serentak di masing-masing Padukuhan yang telah ditunjuk. Padukuhan yang akan dibentuk antara lain Cepit, Sawahan, Ngimbang, Miri, Bandung, Monggang, Blunyahan, Pucung, Rogoitan, Banyon dan Pendowo. 

 

Jaga Warga ditujukan kepada seluruh Kalurahan yang ada di D.I. Yogyakarta, diharapkan dapat terbentuk kepengurusan hingga tingkat Padukuhan. Hal ini telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur DIY Nomor 28 Tahun 2021 tentang Kelompok Jaga Warga. Tujuan dibentuknya Kelompok Jaga Warga adalah untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan, ketentraman, ketertiban dan kesejahteraan serta menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur yang ada si masyarakat. (sgt)

Komentar atas Rakor Sosialisasi dan Pembentukan Jaga Warga Tingkat Kalurahan Pendowoharjo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License