Raker Strategi Daerah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di DIY Tahun 2023

heri subekti 26 Juli 2023 06:01:35 WIB

PENDOWOHARJO---- Selasa, (25/07/2023) digelar Raker Strategi Daerah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di DIY Tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Dharma Praja Biro Tapem Setda D.I. Yogyakarta. Penduduk NonPermanen adalah penduduk yang bertempat tinggal di luar alamat domisili yang tertera pada KK, KTP-el atau Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi orang asing yang dimilikinya paling lama 1 tahun dan tidak bertujuan untuk menetap. Banyak penduduk tidak mengurus pindah domisili dengan dalih hanya sementara, dan tidak dengan tujuan menetap seterusnya. Namun, perpindahan domisili sementara ini tetap harus didaftarkan ke Dinas Dukcapil setempat sebagai penduduk nonpermanen. 

 

Data penduduk nonpermanen ini memberikan manfaat yang besar kepada pemerintah, lembaga pengguna dan tentunya penduduk itu sendiri. Data penduduk nonpermanen ini dapat memberikan representasi untuk perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, pencegahan kriminal dan penegakkan hukum serta verifikasi dan validasi dalam layanan publik. Hal ini disampaikan oleh Dra. Wahyu Dewantini, Kasubbag Bina Pendaftaran Penduduk Biro Tapem Setda Provinsi DIY yang telah diatur dalam Permendagri 74 tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Nonpermanen. 

 

Endang, salah satu narasumber dari Disdukcapil Kab. Sleman juga berbagi informasi terkait cara pendaftaran penduduk nonpermanen yang telah dilakukan selama ini. Pendaftaran dilaksanakan secara daring dan bisa melakukan pelaporan secara mandiri dengan mengakses Link : https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id.

Jika tidak bisa secara online maka pendaftaran dilakukan secara manual di Disdukcapil Kabupaten/Kota atau UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota. Pendaftaran menggunakan formulir dengan kode F.1-15 dengan memberikan nomor HP agar bisa terbantu saat input dalam aplikasi SIAK Kemendagri. Koordinasi, Kerjasama dan sosialisasi penting dilakukan kepada Ketua RT, pemilik kontrakan, Kos-Kosan, pengelola Rusunawa dan lain sebagainya agar diperoleh data yang akurat. (sgt)

Komentar atas Raker Strategi Daerah dalam Pelaksanaan Pendaftaran Penduduk Nonpermanen di DIY Tahun 2023

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License