Kompensasi Tanah Kas Pendowoharjo Untuk Fasilitas Umum 35,5 Juta Rupiah

Administrator 26 Juli 2023 15:19:07 WIB

PENDOWOHARJO---- Kompensasi penggunaan Tanah Kas Desa untuk Fasilitas Umum dalam hal ini Pemkab Bantul, untuk Pendowoharjo ditetapkan sebesar Rp.35525.000,- Hal ini dapat dilihat pada lampiran Perbup Bantul Nomor 36 Tahun 2023 tentang Pedoman Bantuan Kepada Kalurahan Atas Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan untuk Fasilitas Umum dalam Bentuk Dana Kompensasi.

Perbup ditetapkan dan diundangkan 14 Juli 2023 dan disosialisasikan pada Rabu (26/07/2023) di Pendopo Manggala Parasamya II Kompleks Pemda II Manding. Dari Pendowoharjo hadir Carik mewakili Lurah. 

Ketetapan bersifat final karena sudah melalui beberapa tahapan cek-kroscek hingga dilakukan penetapan dan pengundangan. Nanang Mujianto, SSTP selaku Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan di DPMK Kabupaten Bantul sekalian mengingatkan agar penyerapan DD ditingkatkan. Baru 47 Kalurahan yang cair untuk DD Tahap 2. Dan 47 Kalurahan ini termasuk diantaranya adalah Kalurahan Pendowoharjo. (may)

 

Komentar atas Kompensasi Tanah Kas Pendowoharjo Untuk Fasilitas Umum 35,5 Juta Rupiah

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License