Penuhi Hak Anak, Masa Depan Cemerlang

heri subekti 10 November 2023 14:26:27 WIB

PENDOWOHARJO---- Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Anak. Dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan negeri dan generasi penerus cita-cita negeri, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berpartisipasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi serta hak sipil dan kebebasan. 

Kamis (09/10/2023) kurang lebih pukul 10.00 WIB, bertempat di gedung serbaguna RT 58 Padukuhan Diro diselengarakan kegiatan sosialisasi perlindungan hak anak. Sasaran dari kegiatan ini adalah orang tua wali siswa SPS PAUD Sirkaya 1 Diro, Kader Padukuhan Diro dan warga masyarakat lingkungan sekitar. SPS Sirkaya 1 Diro yang saat ini masih eksis kegiatan belajar mengajarnya menggunakan fasilitas gedung serbaguna yang letaknya di Rt 58. Gedung tersebut merupakan wakaf dari penduduk setempat, bukan menempati tanah Kalurahan. Sehingga pembangunan fisik tidak bisa menggunakan dana dari alokasi PPBMP. Hadir dalam acara tersebut wali murid SPS PAUD Sirkaya 1, Dukuh Diro, Kader Padukuhan Diro, dan narasumber dari Himpaudi Sewon Parti Wasiyatun, S.Pd. 

 

*Masa Emas Anak*

Masa usia dini  merupakan masa keemasan yang menakjubkan. Dimana perkembangan IQ anak dari sejak lahir hingga 8 tahun mencapai 80%. Masa kanak-kanak merupakan periode emas namun sekaligus periode kritis. Periode emas apabila kita sebagai orang tua bisa mendidik, memberikan hak-hak anak dengan sepenuhnya. Namun sebaliknya apabila hak anak tidak terpenuhi, maka masa emas berbalik menjadi masa kritis yang sangat berbahaya bagi perkembangan selanjutnya. Keberhasilan atau kegagalan perkembangan di usia dini berpengaruh pada perkembangan selanjutnya. 

 

*Hak Anak*

Anak punya hak yang harus dipenuhi oleh orang tuanya. Baik orang tua kandung, tenaga pendidik yang menjadi orang tua di sekolah, maupun warga masyarakat yang berdampingan dengan anak-anak. Adapaun hak-hak anak yang perlu diketahui dan wajib dipenuhi orangtua, antara lain Hak Mendapatkan Identitas, Hak untuk Mendapatkan Pendidikan, Hak untuk Bermain, Hak untuk Mendapatkan Perlindungan, Hak untuk Rekreasi, Hak untuk Mendapatkan Makanan, Hak untuk Mendapatkan Jaminan Kesehatan, Hak untuk Mendapatkan Status Kebangsaan, Hak untuk Turut Berperan dalam Pembangunan dan Hak untuk Mendapatkan Kesamaan. Itulah beberapa hak anak yang harus dipenuhi oleh kedua orangtua dan diakui secara internasional sekaligus nasional. Mulai dari hak mendapatkan identitas, hingga hak untuk mendapatkan kesamaan. Nah, selain hak-hak anak, orangtua pastinya juga perlu mengajarkan pada anak bahwa dirinya juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi.  

 

*Jika tidak dipenuhi*

Apa yg terjadi jika hak-hak anak tidak dipenuhi, terutama dalam tumbuh kembang anak di masa emasnya. Beberapa hal yang kemungkinan akan terjadi apabila hak anak tidak dipenuhi antara lain:

1. Pertumbuhan kurang optimal

2. Perkembangan di bawah usianya/stunting

3. Gaya hidup hedonis

4. Gampang stress

5. Kenakalan anak (agressifitas negative)

6. Pengendalian emosi kacau 

 

Untuk itu perlu optimalisasi peran orang tua dalam mendidik dan mendampingi tumbuh kembang anak. Ayah yang sadar bahwa perannya tidak mencari nafkah saja. Ibu yang sadar bahwa perannya tidak melahirkan saja. Keduanya harus memahami tentang pengasuhan dan pendidikan anak. Meningkatkan kualitas diri, bekerjasama dalam mendidik anak. Memahami bahwa anak adalah Amanah Allah yang akan dimintai pertanggungjawaban kelak, sehingga Ikhlas dan sayang. Memiliki kesadaran bahwa anak adalah asset umat dan negara, investasi orangtua. (D13)

Komentar atas Penuhi Hak Anak, Masa Depan Cemerlang

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License