Asistensi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Kalurahan Triwulan I

heri subekti 30 Maret 2024 22:03:58 WIB

PENDOWOHARJO---- Kamis, (28/03/2024) diselenggarakan kegiatan Asistensi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Kalurahan Triwulan I bertempat di Aula Syech Sewu Kapanewon Sewon. Dihadiri oleh Panewu Sewon beserta perangkatnya, Lurah, Carik, Jagabaya dan Admin Sinkal Se-Kapanewon Sewon. 

 

Reformasi Birokrasi (RB) Kalurahan merupakan upaya untuk meningkatkan kapasitas Pemerintahan Kalurahan sekaligus upaya untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat, guna meningkatkan kualitas hidup-kehidupan-penghidupan masyarakat, pembangunan yang inklusif, dan pengembangan kebudayaan. 

 

Priska selaku Narasumber dari Biro Tapem Setda Kabupaten Bantul menyampaikan bahwa Tahapan Pelaksanaan RB Kalurahan diawali dengan asesmen awal, penyusunan rencana aksi, pelaksanaan Rencana Aksi, Penetapan Rencana Aksi Tindak Lanjut (RATL) Tahun berikutnya dan Monitoring Evaluasi Kegiatan. 

 

Sesuai pasal 8 Pergub 40 Tahun 2023 Pemerintah Kalurahan diwajibkan membentuk Tim Reformasi Kalurahan yang ditetapkan dengan Keputusan Lurah masing-masing. Tim terdiri dari Lurah sebagai Ketua, Carik sebagai sekretaris dan anggota terdiri dari pamong kalurahan, Badan Permusyawaratan Kalurahan, BUMKal dan Tokoh Masyarakat.(sgt)

Komentar atas Asistensi dan Fasilitasi Reformasi Birokrasi Kalurahan Triwulan I

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License