Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran

Administrator 08 April 2024 10:01:50 WIB

PENDOWOHARJO---- Menjelang hadirnya malam takbiran, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo, Wawan Giarto, menyerukan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, panitia lomba takbiran serta seluruh masyarakat tetap mentaati Surat Edaran Bupati Bantul dengan ketentuan:
- takbiran agar dilaksanakan hanya di lingkungan kapanewon setempat
- takbiran tidak menggunakan sound system yg besar
- takbiran dengan musik takbir dan islami
- takbiran dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB, selesai langsung pulang
- dilarang konvoi keliling keluar wilayah kapanewon
- dihimbau untuk tidak main kembang api dan petasan serta dilarang minum minuman keras.

Demikian disampaikan Bhabinkamtibmas kepada PPID Kalurahan Pendowoharjo. (may)

 

Komentar atas Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License