Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran
Administrator 08 April 2024 10:01:50 WIB
PENDOWOHARJO---- Menjelang hadirnya malam takbiran, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo, Wawan Giarto, menyerukan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, panitia lomba takbiran serta seluruh masyarakat tetap mentaati Surat Edaran Bupati Bantul dengan ketentuan:
- takbiran agar dilaksanakan hanya di lingkungan kapanewon setempat
- takbiran tidak menggunakan sound system yg besar
- takbiran dengan musik takbir dan islami
- takbiran dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB, selesai langsung pulang
- dilarang konvoi keliling keluar wilayah kapanewon
- dihimbau untuk tidak main kembang api dan petasan serta dilarang minum minuman keras.
Demikian disampaikan Bhabinkamtibmas kepada PPID Kalurahan Pendowoharjo. (may)
Komentar atas Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pendowoharjo Layak Anak Bersama Habib Sayyidi Baraqbah
- Pendowoharjo Turut Kenduri Jogja Pandu Peradaban Nusantara
- Agenda Hari Ini (Senin, 20 Januari 2025)
- Lurah dan Ketua FPRB SIAGA Hadiri Pelantikan Pengurus RAPI Lokal Kap. Sewon 2024-2028
- Aksi Puskesos Pendowoharjo, Penjemputan ODGJ Padukuhan Krandohan
- Bashori Ketua Pandu Pendowoharjon 5 Tahun Kedepan
- Pembukaan dan Launching Lomba Kalurahan Kabupaten Bantul Tahun 2025
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License