REGULASI SEDANG DIGODOK, DUKUH SEGERA BISA JABAT POSISI KASI/KAUR

heri subekti 30 April 2024 16:09:42 WIB

PENDOWOHARJO---- breaking news, Selasa (30/04/2024) Pemerintah Kalurahan Pendowoharjo dalam hal ini diwakili oleh Kepala Urusan Tatalaksana sdr. Ganang Nur Restu S.S M.Hum menghadiri undangan sosialisasi dari Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dalam hal ini Bagian Hukum Sekda Bantul. Sosialisasi kali ini berkait dengan perda tatacara pengisian pamong melalui mutasi dan rotasi. 

Dihadiri perwakilan dari 17 Kapanewon se Kabupaten Bantul dan 75 perwakilan kalurahan yang berada di Kabupaten Bantul, sosialisasi digelar di lantai 3 gedung Mandala saba.

Sosialisasi yang berlangsung dari siang hingga sore hari ini dipimpin oleh Pak Parman selaku kabag hukum dan Pak Nanang dari DPMKal Kabupaten Bantul. 

Point-point penting dalam sosialisasi kali ini adalah akan adanya pasal terkait mutasi dan rotasi pamong kalurahan sesuai kewenangan lurah. Mutasi sebagai contoh dapat dilakukan ketika jabatan kasi/kaur kosong dapat diisi oleh pamong kalurahan lainnya selain carik seperti dukuh, atau kasi kaur lainnya. Jikalau misalnya carik kosong maka dapat dilakukan mutasi dari kasi dan kaur. Sedangkan rotasi dapat digelar antara kasi dan kasi atawa kaur dan kaur. Untuk jabatan dukuh sendiri tidak ada menu rotasi. Perda ini akan segera ditetapkan beberapa waktu kedepan. (GNR)

Komentar atas REGULASI SEDANG DIGODOK, DUKUH SEGERA BISA JABAT POSISI KASI/KAUR

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License