Sosialisasi Kebijakan Layanan Adminduk di Kalurahan

heri subekti 20 Mei 2024 11:47:29 WIB

PENDOWOHARJO---- Bertempat di Aula Pemancingan dan Resto Gendal-Gendul Bantul diadakan kegiatan Sosialisasi Kebijakan Layanan Administrasi Kependudukan di Kalurahan, Senin, (20/05/2024). Hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil beserta jajarannya dan petugas register se-Kabupaten Bantul. 

 

Kwintarto Heru Prabowo, S.Sos selaku Kepala Disdukcapil Bantul menyampaikan bahwa Kegiatan ini adalah untuk merefresh kembali ketugasan dari teman-teman register semuanya dalam melayani masyarakat di Kalurahan masing-masing. Kebijakan Pemerintah yang mendukung terkait adminduk di antaranya Perpres Nomor 96 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam administrasi Kependudukan. 

 

Saat ini, diharapkan layanan sudah terintegrasi semua di Kalurahan dengan memakai Aplikasi Dukcapil Smart Bantul, SIAK Terpusat dan WhatsApp untuk layanan yang belum terakomodir di dalam aplikasi, meliputi Layanan Kematian Simpati, Kutipan Kedua Akta Pencatatan Sipil, Konsultasi dan Pengaduan apapun dari masyarakat terkait layanan adminduk. (sgt)

Komentar atas Sosialisasi Kebijakan Layanan Adminduk di Kalurahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License