Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Verifikasi PPBMP Tahun 2025
heri subekti 23 Oktober 2024 14:04:52 WIB
PENDOWOHARJO---- Rabu (24/10/202) bertempat di Aula Pemda II Manding diadakan Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Program Pemberdayaan Masyarakat, serta Verifikasi Proposal PPBMP Kabupaten Bantul tahun 2025.
Dengan Surat Keputusan Bubati Bantul 207 thn 2024, maka tim verifikasi Kabupaten Bantul bersiap menyamakan persepsi kepada kalurahan tentang ruang lingkup PPBMP. Tujuannya untuk merefresh kembali keuangan dari anggaran PPBMP tahun 2025. Dasar hukum yang digunakan sebagai acuan adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 14 tahun 2024. Usulan dari masing-masing padukuhan masih beraneka ragam, maka perlu verifikasi ruang lingkup yang terdiri dari bidang pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
Ruang lingkup bidang pendidikan antara lain PAUD, padukuhan ramah anak, pencegahaan perkawinan dini.
Ruang lingkup bidang kesehatan antara lain posyandu, pemeliharaan dan penyempurnaan bangunan posyandu, peningkatan kapasitas kader posyandu namun bukan untuk PPKBD dan Sub PPKBD, kader KPM, pencegahan penanganan stunting, AKI dan AKB.
Ruang lingkup bidang lingkungan hidup antara lain peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga, membudayakan pilah sampah rumah tangga, honor pemilah sampah, pengadaan sarana prasarana sampah rumah tangga, bangunan sampah.
Usulan dimohon sesuai kebutuhan dan kepentingan. Sampai saat ini masih banyak padukuhan yang mengganggarkan senso, pemotong rumput, biopori, kendaraan roda tiga, pembiayaan PAUD diluar kewenangan kalurahan, peralatan prasmanan posyandu, kolam lele, gurameh, pakan ikan untuk stunting, wifi untuk PAUD, mesin listrik/disel, kursi sofa penerima tamu, pembelian seragam padahal itu merupakan hal-hal yang tidak diperkenankan/tidak diperbolehkan.
"Setelah proposal PPBMP ini dievaluasi segera di eksekusi untuk dibenahi dan langsung dibawa lagi ke DPMK," ujar Sri Nuryanti selalu Kadin DPMK Kabupaten Bantul
"Gunakan anggaran ini dengan tepat waktu dan taat dengan regulasi yang sudah ditentukan," sambungnya.
Kejaksaan Negeri Bantul mengatakan bahwa kita bersama-sama mengantisipasi supaya tidak terjadi penyimpangan keuangan negara.
Pelaksana Kegiatan atau biasa disebut PK merupakan ketugasan yang diberi SK Lurah dan ketika melaksanakan kegiatan ternyata menguntungkan diri sendiri atau orang lain misalnya kontraktor, rekanan, koperasi itu merupakan pelanggaran yang melanggar hukum. PK mempunyai kewenangan mengatur, mendistribusikan anggaran maka jangan sampai PK menyelahgunakan kewenangan. Maka perlunya mencermati juklak dan juknisnya agar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Penyertaan modal pemerintah merupakan keuangan negara juga. Tanah bengkok, tanah kas desa itu juga termasuk keuangan negara. Jika terjadi pelanggaran dan dinyatakan bersalah maka akan kena hukuman badan, uang pengganti sesuai dengan apa yang dinikmati, dan denda, serta hukuman sosial.
Acara dilanjutkan dengan verifikasi kegiatan PPBMP tahun 2025 di masing-masing Kapanewon. Pendowoharjo sendiri dari 16 padukuhan, terdapat 10 padukuhan yang perlu direvisi yaitu padukuhan Krandohan, Ngimbang, Miri, Bandung, Monggang, Kaliputih, Pucung, Rogoitan, Banyon dan Pendowo. (Ifh)
Komentar atas Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Negara dan Verifikasi PPBMP Tahun 2025
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Agenda Hari Selasa-Senin (17-30 Maret 20260
- Agenda Hari Ini (Senin, 16 Maret 2026)
- Wujud Kepedulian Sesama: Balai IPAL Pialam Kembali Gelar Bakti Sosial untuk Warga dan Panti Asuhan
- Rakord dan Bukber FPRB SIAGA
- Monitoring JLSU Maret 2026
- Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (IPPKal) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Agenda Hari Jumat-Minggu (1315 Maret 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License




















