Raperkal Pungutan Kalurahan, Disepakati Bamuskal
Administrator 29 November 2024 22:21:06 WIB
PENDOWOHARJO---- Jumat (29/11/2024) malam di Ruang Bamuskal, Bamuskal menyepakati Raperkal Pungutan Kalurahan yang disampaikan oleh Pemkal beberapa waktu lalu. Pleno dihadiri Bamuskal dan Tim Penyusun Raperkal. Raperkal ini direncanakan untuk memberikan kepastian hukum terkait pungutan Kalurahan dengan objek lapangan, kios, lapak dan halaman kalurahan.
Harapannya, setelah disepakati, raperkal dapat segera dimintakan register Panewu agar dapat segera diundangkan. (may)
Komentar atas Raperkal Pungutan Kalurahan, Disepakati Bamuskal
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
Siades Prima Desa Pendowoharjo
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Dukuh Banyon Diberhentikan Per Hari Ini
- Pemkal Pendowoharjo Gelar Verifikasi Hasil Musdus PPBMP untuk Matangkan Perencanaan Pembangunan
- Agenda Hari Jumat-Minggu (14-16 Agustus 2026)
- Padukuhan Diro Luncurkan Gerakan Samalia dan Garengpung
- Agenda Hari Ini (Kamis, 13 Agustus 2026)
- Padukuhan Diro Sabet Nominasi Proklim Utama DIY Berkat Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan
- Agenda Hari Ini (Rabu, 12 Agustus 2026)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















