Sosialisasi Perundang-undangan Pajak Kendaraan Bermotor

heri subekti 07 Juli 2025 21:36:19 WIB

PENDOWOHARJO---- Pagi ini Selasa (07/07/2025) bertempat di Gedung Manggolo Manis digelar sosialisasi perundang-undangan mengenai pajak kendaraan bermotor bagi pamong dan staf Kalurahan Pendowoharjo. 

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Ketua Komisi B DPRD DIY, Andriana Wulandari SE, M.IP, Kepala KPPD DIY di Bantul Totok Jaka Suwarta, SH dan instansi terkait baik kepolisian maupun jasa raharja. 

Sosialisasi ini digelar dengan tujuan memberikan pemahaman pentingnya pajak kendaraan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. "Pendapatan negara kita ini terbesar dari pungutan pajak", ujar mbak ndari. 

Hal senada disampaikan oleh Kepala KPPD DIY, "Total pendapatan pajak kendaraan di DIY sejumlah 1,3T, dan itu yang kita jagakke untuk mendukung pembangunan infrastruktur karena di DIY ini tidak punya hasil alam seperti daerah lain", tegas Totok dalam sambutannya. 

Sementara itu dari Jasaraharja menyampaikan bahwa tugas Jasaraharja adalah memberikan santunan untuk korban kecelakaan. "Apabila terjadi peristiwa kecelakaan monggo segera melapor kepada Polres atau Polsek terdekat, karena itu yang kami jadikan patokan untuk melakukan proses investigasi terhadap korban kecelakaan di jalan raya", kata Hendra pria paruh baya berkacamata. 

Sementara itu dari Kepolisian diwakili oleh Bapak Kris menghimbau untuk tertib administrasi kendaraan supaya tidak repot apabila terjadi sesuatu hal di jalan. Patuhi spesifikasi kendaraan, seperti spion, knalpot, lampu dan lain sebagainya. (GNR/herzub) 

 

Komentar atas Sosialisasi Perundang-undangan Pajak Kendaraan Bermotor

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License