Aturan Pelaksanaan Malam Takbiran

Administrator, 08 April 2024 10:01:50 WIB

PENDOWOHARJO---- Menjelang hadirnya malam takbiran, Bhabinkamtibmas Kalurahan Pendowoharjo, Wawan Giarto, menyerukan agar tokoh agama, tokoh masyarakat, panitia lomba takbiran serta seluruh masyarakat tetap mentaati Surat Edaran Bupati Bantul dengan ketentuan:
- takbiran agar dilaksanakan hanya di lingkungan kapanewon setempat
- takbiran tidak menggunakan sound system yg besar
- takbiran dengan musik takbir dan islami
- takbiran dilaksanakan maksimal sampai dengan pukul 23.00 WIB, selesai langsung pulang
- dilarang konvoi keliling keluar wilayah kapanewon
- dihimbau untuk tidak main kembang api dan petasan serta dilarang minum minuman keras.

Artikel Terkini

Siades Prima Desa Pendowoharjo

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung